Re-Entry permit merupakan keterangan yang menandakan kita diberi izin untuk keluar dan masuk kembali ke Jepang selama masa tinggal Visa kita masih berlaku (Keterangan ini dalam bentuk perangko yang ditempel di Passport kita). Re-Entry permit diperlukan apabila anda berencana untuk keluar dari Jepang selama beberapa waktu yang singkat dan akan masuk kembali, tentunya bagi mahasiswa yang berencana pulang libur atau mengikuti seminar/konferensi di luar negeri, Re-Entry permit ini diperlukan, karena jika kita tidak memiliki Re-Entry permit kemudian meninggalkan Jepang, maka untuk masuk kembali harus membuat Visa baru. Mengurus Re-Entry permit sangatlah mudah, dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu:
- Formulir aplikasi Re-Entry Permit, download di sini, dapat pula anda memintanya di Kantor Imigrasi nanti dan mengisinya disana.
- Passport
- Alien Card
- Fee untuk perangko yang dapat dibeli disekitar Kantor Imigrasi (Petugas akan menunjukkannya), untuk sekali keluar (Single Re-Entry) sebesar 3000 Yen, untuk berkali-kali (Multiple) sebesar 6000 Yen, saran saya jika anda berniat untuk keluar Jepang berkali-kali selama masa Visa berlaku, pilihlah Multiple.
Jika semua dokumen sudah lengkap, untuk teman-teman di Fukuoka, silahkan membawanya ke kantor Imigrasi Fukuoka di terminal 3 domestik, yang menggunakan subway ambil tujuan ke Fukuoka Kuko (Fukuoka Airport). Dari pengalaman saya mengurus Re-Entry permit cukup cepat (sekitar 10 menit), ini tentunya jika antrian tidak panjang
Informasi lengkap dapat dilihat di link berikut :